Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap

Barang haram tersebut dibungkus dalam 1 buah plastik klip bening bersama dengan 13 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna pink berlogo huruf S dengan berat bruto 5,10 gram, serta 1 unit Hp merk Realme C12 warna Biru.
"Tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan itu miliknya, " jelas AKP Halim.
Bersama dengan barang bukti tersebut, tersangka langsung dibawa ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.
Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim," tutup AKP Halim.
Tersangka dikenakan pasal 114 (2) Subsider pasal 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup. (mcr35/jpnn)
Tim Buldozer Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim menangkap dua tersangka peredaran narkoba dari Air Itam Pali.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
- Gubernur Sumsel Bersama Kepala BKKBN Salurkan MBG untuk Ibu Hamil di Palembang
- Pemda Sumsel Ajak OPD Bekerja Sama Menyatukan Visi dan Misi untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Gubernur Sumsel Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten/Kota lewat Bangubsus
- Resmikan Kelenteng Wie Tien Bio, Herman Deru: Jaga Kerukunan Antarumat Beragama di Sumsel
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu