Hendak ke Malaysia, 10 WNI Tanpa Dokumen Resmi Ditangkap
jpnn.com - NUNUKAN - Sebanyak 12 orang diamankan TNI Angkatan Laut saat akan berangkat ke Tawau, Malaysia. Para WNI ini rencananya akan bekerja sebagai TKI di negeri Jiran dengan cara ilegal. Sebab, sebagian besar yang ditangkap saat berada di kapal cepat (speed boat) dari Nunukan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.
Ke-12 orang tersebut terdiri 8 orang dewasa (6 laki-laki, 2 perempuan), dan 4 anak (2 laki-laki dan 2 anak perempuan). Petugas dari TNI AL kemudian menyerahkan 12 orang tersebut ke pihak Imigrasi Nunukan.
Kepala Seksi Pengawasan Imigrasi Nunukan, Erdiansyah kepada Radar Nunukan (JPNN Grup), Sabtu (19/7) kemarin menyampaikan, pihaknya sudah menerima pelimpahan 12 orang tersebut.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan seputar rencananya untuk bekerja di Malaysia. Memang mereka tidak punya dokumen,” kata Erdiansyah.
Namun dari hasil pemeriksaan, dua orang akhirnya dibebaskan karena bisa menunjukkan dokumen resmi seperti paspor. Sedangkan 10 orang lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.
Danlanal Nunukan Letnan Kolonel Imam Hidayat menilai kasus tersebut merupakan modus penyelundupan para Tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Sebelum mereka keluar negeri seharusnya melengkapi dokumennya dulu baru bisa berangkat. Ini semua yang bisa membuat para TKI kita ditangkapi di Malaysia sehingga akhirnya harus dideportasi," kata Imam Hidayat.(ogy)
NUNUKAN - Sebanyak 12 orang diamankan TNI Angkatan Laut saat akan berangkat ke Tawau, Malaysia. Para WNI ini rencananya akan bekerja sebagai TKI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket