Hendak Kirim Rokok Tanpa Cukai ke Majalengka, Sebuah Truk Ditindak Bea Cukai Cirebon

jpnn.com, MAJALENGKA - Petugas Bea Cukai Cirebon menindak sebuah truk yang diduga mengangkut rokok polos atau tanpa pinta cukai.
Penindakan berlangsung di Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Rabu (20/10) lalu.
“Dari informasi yang diperoleh Bea Cukai Cirebon, truk itu hendak mengirimkan rokok polos ke wilayah Majalengka,” ungkap Encep Dudi Ginanjar, Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon melalui keterangan yang diterima Kamis (28/10).
Selanjutnya, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Cirebon mendalami informasi di wilayah tersebut.
Petugas kemudian memeriksa truk yang sudah menjadi target operasi.
“Pemeriksaan berlangsung di gudang tempat penyimpanan dan didapati 49 karton barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dengan merek Lois Bold," beber Encep.
Setelah dihitung, 49 karton tersebut memuat 784 ribu batang rokok polos jenis sigaret kretek mesin.
Encep memperkirakan nilai rokok polos tersebut mencapai Rp 999 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan Bea Cukai Cirebon senilai Rp 419 juta.
Bea Cukai Cirebon berhasil menggagalkan peredaran 784 ribu batang rokok polos di Majalengka
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok