Hendak Kirim Rokok Tanpa Cukai ke Majalengka, Sebuah Truk Ditindak Bea Cukai Cirebon
jpnn.com, MAJALENGKA - Petugas Bea Cukai Cirebon menindak sebuah truk yang diduga mengangkut rokok polos atau tanpa pinta cukai.
Penindakan berlangsung di Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Rabu (20/10) lalu.
“Dari informasi yang diperoleh Bea Cukai Cirebon, truk itu hendak mengirimkan rokok polos ke wilayah Majalengka,” ungkap Encep Dudi Ginanjar, Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon melalui keterangan yang diterima Kamis (28/10).
Selanjutnya, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Cirebon mendalami informasi di wilayah tersebut.
Petugas kemudian memeriksa truk yang sudah menjadi target operasi.
“Pemeriksaan berlangsung di gudang tempat penyimpanan dan didapati 49 karton barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dengan merek Lois Bold," beber Encep.
Setelah dihitung, 49 karton tersebut memuat 784 ribu batang rokok polos jenis sigaret kretek mesin.
Encep memperkirakan nilai rokok polos tersebut mencapai Rp 999 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan Bea Cukai Cirebon senilai Rp 419 juta.
Bea Cukai Cirebon berhasil menggagalkan peredaran 784 ribu batang rokok polos di Majalengka
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Survei Polling Institute: PDI-P Berpotensi Keok di Jabar XI
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin