Hendak Kirim Rokok Tanpa Cukai ke Majalengka, Sebuah Truk Ditindak Bea Cukai Cirebon
Kamis, 28 Oktober 2021 – 13:01 WIB

Petugas Bea Cukai Cirebon memeriksa rokok polos atau rokok tanpa cukai yang berhasil diamankan dalam sebuah operasi yang digelar di Majalengka, Jawa Barat. Foto: Bea Cukai.
Aksi pelanggaran ini diduga melanggar pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Cirebon.
Dia berharap masyarakat dapat membantu Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya memberantas peredaran rokok ilegal.
"Masyarakat dapat melaporkan kegiatan yang diduga melanggar dengan mendatangi langsung kantor Bea Cukai atau lewat Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225," saran Encep. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Cirebon berhasil menggagalkan peredaran 784 ribu batang rokok polos di Majalengka
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok