Hendak Melakukan Perbuatan Terlarang di Warnet, Pria Ini Tertangkap Basah Polisi
jpnn.com, TANGERANG - Petugas Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial DM (28) di sebuah warung internet (warnet), kawasan Cikokol, Kota Tangerang, Senin (22/3).
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya transaksi jual beli narkoba di warnet tersebut.
"Kami mendapat informasi bahwa di sebuah warnet kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Informasi itu kami tindaklanjuti dan tersalurkan kami tangkap," kata Wahyu dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (27/3).
Atas laporan tersebut, polisi langsung bergerak dengan melakukan penyamaran sebagai pengunjung warnet.
Saat DM menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, polisi pun langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,66 gram.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka DM berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang," sambung Wahyu Sri Bintaro.
Atas perbuatannya, DM dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial DM (28) di sebuah warung internet (warnet), kawasan Cikokol
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar