Hendak Salat Subuh, Hilda Kaget, Panik, Oh WY
Jumat, 06 Agustus 2021 – 00:24 WIB

Tersangka WY sedang menjalani pemeriksaan oleh Kanit Reskrim Polsek Dukupuntang Ipda Sadiya, Rabu (4/8). Foto: Cecep Nacepi/Radar Cirebon
Akibat dari perbuatannya, WY dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cep/radarcirebon)
Saat dini hari, rumah korban sepi. Hanya ada anak korban saja bernama Hilda dan adiknya yang masih anak-anak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Main Alkohol Bareng Teman, Bocah 12 Tahun Terbakar
- Malam H-2 Lebaran Jalur Pantura Cirebon Masih Dipadati Pemudik