Hendak Tawuran, 4 Pemuda Diamankan Polisi, Senjatanya Ngeri, Lihat
Sabtu, 09 April 2022 – 08:43 WIB

Konferensi pers kasus pemuda berinisial BN memiliki senjata tajam untuk tawuran, bertempat di Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (8/4). Foto: Humas Polres Metro Bekasi Kota
"Dari ke empat orang tersebut, keterangannya akan melakukan tawuran di daerah Bekasi," sambung Tamat.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Calya vs NMax, ASN Tewas Mengenaskan, Helm Pecah, Kaki Putus
BN dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi mengamankan empat pemuda yang hendak tawuran di wilayah Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Kamis (7/4) dini hari, simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mobil Avanza Diduga Sengaja Dibakar, Polisi dan Damkar Cianjur Lakukan Penyelidikan
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- H-4 Lebaran, Arus Mudik Jalur Selatan Nagreg Mulai Ramai
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- H-6 Lebaran, Kendaraan Mulai Tinggalkan Kota Bandung via Tol Pasteur