Hendak Tawuran, 4 Pemuda Diamankan Polisi, Senjatanya Ngeri, Lihat

Hendak Tawuran, 4 Pemuda Diamankan Polisi, Senjatanya Ngeri, Lihat
Konferensi pers kasus pemuda berinisial BN memiliki senjata tajam untuk tawuran, bertempat di Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (8/4). Foto: Humas Polres Metro Bekasi Kota

"Dari ke empat orang tersebut, keterangannya akan melakukan tawuran di daerah Bekasi," sambung Tamat.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Calya vs NMax, ASN Tewas Mengenaskan, Helm Pecah, Kaki Putus

BN dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (cr1/jpnn)


Polisi mengamankan empat pemuda yang hendak tawuran di wilayah Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Kamis (7/4) dini hari, simak selengkapnya.


Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News