Hendak Tawuran, 4 Pemuda Diamankan Polisi, Senjatanya Ngeri, Lihat
Sabtu, 09 April 2022 – 08:43 WIB
"Dari ke empat orang tersebut, keterangannya akan melakukan tawuran di daerah Bekasi," sambung Tamat.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Calya vs NMax, ASN Tewas Mengenaskan, Helm Pecah, Kaki Putus
BN dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi mengamankan empat pemuda yang hendak tawuran di wilayah Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Kamis (7/4) dini hari, simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Gerakan Ketuk Pintu: Dukungan Pemuda Jateng untuk Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap