Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
Minggu, 19 Mei 2024 – 21:28 WIB

Ilustrasi- aksi tawuran. ANTARA/Dokumentasi pribadi
Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Senen untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Oleh karena itu, Susatyo mengimbau kepada orang tua agar lebih intens mengawasi aktivitas anak-anaknya saat berada di luar rumah, sehingga agar tidak melanggar hukum dan korban aksi kejahatan.
"Sayangi nyawa anak-anak kita. Bila meregang nyawa saat tawuran akan sia-sia," katanya.(antara/jpnn)
Polisi mengamankan 5 remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Pasar Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Minggu dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Tawuran Berulang di Gambir Jakpus, Kombes Susatyo Buru Provokator
- Polres Jakarta Pusat Tangkap 3 Pemuda Bersenjata Tajam Terlibat Tawuran
- Ditangkap Polisi, Remaja Pelaku Tawuran Menangis di Depan Orang Tuanya
- Darah Tumpah di Thamrin City, Tusuk Mantan Kekasih karena Tak Terima Diputus
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- 4 Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Banyuasin Ditangkap, Tuh Barbuknya!