Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
Minggu, 19 Mei 2024 – 21:28 WIB
![Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/05/19/ilustrasi-aksi-tawuran-antaradokumentasi-pribadi-vyytg-94e0.jpg)
Ilustrasi- aksi tawuran. ANTARA/Dokumentasi pribadi
Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Senen untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Oleh karena itu, Susatyo mengimbau kepada orang tua agar lebih intens mengawasi aktivitas anak-anaknya saat berada di luar rumah, sehingga agar tidak melanggar hukum dan korban aksi kejahatan.
"Sayangi nyawa anak-anak kita. Bila meregang nyawa saat tawuran akan sia-sia," katanya.(antara/jpnn)
Polisi mengamankan 5 remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Pasar Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Minggu dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Irjen Suharyono Sebut Kematian Afif Maulana di Padang Bukan Akibat Dianiaya Polisi
- Kebakaran di Kampung Bali Tanah Abang, 10 Rumah Hangus
- Seorang Remaja Tewas saat Tawuran di Palembang, Polisi Bergerak
- Polisi Buru Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja di Palembang
- Heboh Kematian Afif Maulana di Padang, Mabes Polri Minta Publik Tidak Beropini
- Pernyataan Kapolda Sumbar soal Kematian Afif Maulana di Jembatan Kuranji Padang