Hendak Tikam Polisi, Dor! Dor! Tersungkur, nih Fotonya
Rabu, 20 Juli 2016 – 13:02 WIB

Sidik terkapar setelah didor petugas karena hendak melawan. Foto: Rakyat Kalbar/JPNN.com
“Saat ini sedang kita kembangkan TKP lainnya. Karena Sidik hanya mengaku sekali melakukan kejahatan sejak keluar dari penjara pada awal 2016 lalu,” paparnya.
Sidik dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. “Kemudian kita juga tambahkan dengan Undang-Undang Darurat, lantaran memiliki senjata tajam dan digunakan untuk melukai orang lain,” tegas Aziz. (zrn/sam/jpnn)
PONTIANAK – Upaya tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak meringkus Sidik, 27, mendapat perlawanan. Residivis pencurian bersenjata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Keluarga Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Bunuh Diri Fransiska, Polisi Bereaksi Begini
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri