Hendardi Curiga Pelaku Oknum Kopassus
Minggu, 24 Maret 2013 – 19:52 WIB
Ia menilai penyelidikan atas kasus ini juga harus menjadi momentum bagi reformasi peradilan militer. Langkah ini dinilai penting, karena sampai saat ini terlihat seolah penegakan hukum masih meletakkan TNI sebagai yang tidak tersentuh hukum pidana umum.
Meski jelas sejumlah tindakan perbuatan melanggar hukum oleh oknum TNI, dilakukan bukan dalam menjalankan tugas ketentaraan.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat orang tewas diberondong sekelompok orang tidak dikenal di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (23/3) dini hari.
Mereka adalah Dicky Sahetapi alias Dicky Ambon, Dedi, Ali, dan YD alias Johan, yang diduga mengeroyok dan membunuh anggota Kopassus, Sertu Heru Santosa, Selasa (19/3) lalu. Saat aksi penyerbuan dan penembakan di Lapas Cebongan yang berlangsung hanya sekitar 10 menit itu, para pelaku mengenakan cadar.(gir/jpnn)
JAKARTA - Melihat motif dan sasaran korban penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Yogyakarta, Ketua Setara Institut, Hendardi, menilai perbuatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis