Hendardi: DPR Sponsori Penyimpangan UU TNI Melalui R-Perpres Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme
Kamis, 08 Oktober 2020 – 15:30 WIB

Ketua Setara Institute, Hendardi. FOTO: Dok. JPNN.com
“Jika diperlukan DPR RI dapat mengembalikan R-Perpres tersebut kepada pemerintah untuk dapat diperbaiki kembali sebelum dibahas lebih lanjut,” katanya.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme dalam forum konsultasi DPR dan Pemerintah belum menunjukkan kemajuan signifikan untuk memastikan integritas criminal justice system dan penanganan tindak pidana
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Aparat Tembak Aparat, Hendardi: Negara Harus Tegakkan Supremasi Hukum
- Kritik Keras Revisi Peraturan DPR soal Tatib, SETARA: Itu Bentuk Intervensi Keliru!
- Ada Usul Polri di Bawah Kemendagri, Hendardi Singgung Amanat Reformasi
- BHM Bela Mardani Maming di PK, Hendardi: Kecil Potensi Diterima Pengadilan
- Tanggapi Putusan Uji Materi Soal Syarat Capres-Cawapres, Hendardi: MK Promosikan Kejahatan Konstitusional
- Hendardi Minta MK Tidak jadi Penopang Dinasti Politik Jokowi