Menyoal Perpres Terkait Penanggulangan Terorisme

Hendardi: Ini Gambaran Nafsu TNI Merengkuh Kewenangan Baru

Hendardi: Ini Gambaran Nafsu TNI Merengkuh Kewenangan Baru
Ketua Setara Institute, Hendardi. FOTO: Dok. JPNN.com

“Memaksa mengesahkan RPerpres dengan rumusan sebagaimana draf yang beredar, DPR dan Presiden Jokowi dapat dikualifikasi melanggar UU dan melanggar Konstitusi,” tegas Hendardi.(fri/jpnn)

Penyusunan Rancangan Prespres tidak boleh melampaui ketentuan yang secara tegas diatur dalam Pasal 43I yang merupakan dasar hukum RPerpres tersebut.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News