Hendardi: Pendekatan Pemberantasan Terorisme Jangan Diubah

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi menyebut bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu merupakan salah satu aksi dari Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang tidak terdeteksi dan yang tidak berhasil dicegah aparat kepolisian.
JAD merupakan bagian dari jaringan radikal Islamic State in Irak and Syria (ISIS) di Indonesia.
Kondisi tersebut, menurut Hendari, patut disayangkan. Karena akibat yang ditimbulkan telah sangat meresahkan masyarakat.
Karena itu pemerintah dan DPR diharapkan segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Tapi harus diiingat, revisi tidak boleh mengubah pendekatan pemberantasan terorisme dari sistem peradilan pidana menjadi pendekatan non hukum," ujar Hendardi di Jakarta, Senin (29/5).
Hendardi mengemukakan pandangannya, karena terorisme merupakan kejahatan lintas negara dan hanya bisa diberantas dengan pendekatan hukum dengan kewenangan preventif yang lebih luas jangkauannya.
Namun gagasan memasukkan TNI sebagai aktor dalam pemberantasan terorisme, hanya akan keluar dari mekanisme sistem peradilan pidana terpadu. Karena TNI bukan aparat penegak hukum yang bertugas memberantas kejahatan, termasuk kejahatan terorisme.
Menurut Hendardi, pelibatan TNI sebaiknya tetap dalam skema perbantuan tugas operasi militer selain perang.
Ketua Setara Institute Hendardi menyebut bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu merupakan salah satu aksi dari Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang
- Aparat Tembak Aparat, Hendardi: Negara Harus Tegakkan Supremasi Hukum
- Setara Institute Dorong Pembangunan Inklusif di Daerah, Rilis Alat Kebijakan untuk Susun RPJMD
- Seskab Teddy Naik Pangkat, SETARA Singgung Potensi Kecemburuan Pamen TNI
- TNI Perlu Ungkap Alasan Menaikkan Pangkat Teddy, Biar Tak Disangka Memuat Unsur Politik
- Setara Institute: Inklusi Sosial Bisa jadi Mantra Pembangunan yang Dapat Mendorong Keadilan
- BHR Outlook 2025, SETARA Institute Identifikasi 10 Isu Prioritas Bisnis & HAM di Indonesia