Hendardi: Pendekatan Pemberantasan Terorisme Jangan Diubah

Mekanismenya penting diatur dengan UU Perbantuan Militer. Namun sayangnya undang-undang tersebut sampai saat ini belum juga dibentuk, padahal mandat dari UU TNI.
"Saya kira pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang menepis kekhawatiran atas keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dan klaim Ketua Panja RUU Antiterorisme Muhammad Syafii yang menyatakan semua fraksi setuju dengan pelibatan TNI, harus dipandang sebagai upaya melemahkan sistem peradilan pidana terorisme," katanya.
Hendardi menilai, usulan pelibatan TNI menjadi bagian dari penegakan hukum pidana terorisme, sangat membahayakan akuntabilitas sistem peradilan pidana di Indonesia.
Selain itu, juga berpotensi menggeser pendekatan hukum menjadi pendekatan militer dalam pemberantasan terorisme.
"Dampak perubahan pendekatan ini membuka peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Karena dalam pendekatan keamanan, due process of law cenderung diabaikan," pungkas Hendardi.(gir/jpnn)
Ketua Setara Institute Hendardi menyebut bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu merupakan salah satu aksi dari Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Aparat Tembak Aparat, Hendardi: Negara Harus Tegakkan Supremasi Hukum
- Setara Institute Dorong Pembangunan Inklusif di Daerah, Rilis Alat Kebijakan untuk Susun RPJMD
- Seskab Teddy Naik Pangkat, SETARA Singgung Potensi Kecemburuan Pamen TNI
- TNI Perlu Ungkap Alasan Menaikkan Pangkat Teddy, Biar Tak Disangka Memuat Unsur Politik
- Setara Institute: Inklusi Sosial Bisa jadi Mantra Pembangunan yang Dapat Mendorong Keadilan
- BHR Outlook 2025, SETARA Institute Identifikasi 10 Isu Prioritas Bisnis & HAM di Indonesia