Hendardi: Pendekatan Pemberantasan Terorisme Jangan Diubah
Mekanismenya penting diatur dengan UU Perbantuan Militer. Namun sayangnya undang-undang tersebut sampai saat ini belum juga dibentuk, padahal mandat dari UU TNI.
"Saya kira pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang menepis kekhawatiran atas keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dan klaim Ketua Panja RUU Antiterorisme Muhammad Syafii yang menyatakan semua fraksi setuju dengan pelibatan TNI, harus dipandang sebagai upaya melemahkan sistem peradilan pidana terorisme," katanya.
Hendardi menilai, usulan pelibatan TNI menjadi bagian dari penegakan hukum pidana terorisme, sangat membahayakan akuntabilitas sistem peradilan pidana di Indonesia.
Selain itu, juga berpotensi menggeser pendekatan hukum menjadi pendekatan militer dalam pemberantasan terorisme.
"Dampak perubahan pendekatan ini membuka peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Karena dalam pendekatan keamanan, due process of law cenderung diabaikan," pungkas Hendardi.(gir/jpnn)
Ketua Setara Institute Hendardi menyebut bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu merupakan salah satu aksi dari Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- 8 Rekomendasi Setara Institute untuk Dorong Partisipasi Kelompok Rentan di Pilkada 2024
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- Perkuat Partisipasi Kelompok Rentan dalam Pilkada, Setara Institute Susun Rekomendasi Kebijakan
- BHM Bela Mardani Maming di PK, Hendardi: Kecil Potensi Diterima Pengadilan
- Pembubaran Diskusi FTA, Setara Institute Singgung Akuntabilitas Kepolisian
- Kinerja Negara dalam Pemajuan Prinsip Bisnis & HAM Masih Berada pada Status Inovasi Normatif