Hendardi: Presiden Jokowi Terus Memanjakan TNI

Hendardi: Presiden Jokowi Terus Memanjakan TNI
Prajurit Kopassus TNI AD. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sehingga, diperlukan definisi yang jelas tentang "Aksi Terorisme" yang menjadi Tupoksi TNI dan "Tindak Pidana Terorisme" yang menjadi ranah aparat penegak hukum agar tidak terjadi potensi tumpang-tindih peran.

Klaim pemerintah yang disampaikan melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang menyatakan rancangan Perpres itu sudah disetujui pemerintah dan dikirimkan ke DPR adalah bentuk keengganan pemerintah membela mandat reformasi TNI karena dengan mudah meloloskan kehendak politik TNI memasuki kehidupan sipil secara sistematis.

"Mahfud MD tampaknya kurang cermat bahwa pembentukan rancangan Perpres ini memuat banyak norma-norma baru yang melampaui mandat pasal 43 I yang menjadi dasar hukum yang memerintahkan, menjadikan rancangan Perpres itu mutlak membuka ruang partisipasi publik, dibahas secara terbuka dan tidak dilakukan dengan tergesa-gesa," kata Hendardi. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Ketua Setara Institute Hendardi menyebut, kepemimpinan Presiden Jokowi terus menerus memanjakan TNI.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News