Hendardi: Presiden Jokowi Terus Memanjakan TNI

Sehingga, diperlukan definisi yang jelas tentang "Aksi Terorisme" yang menjadi Tupoksi TNI dan "Tindak Pidana Terorisme" yang menjadi ranah aparat penegak hukum agar tidak terjadi potensi tumpang-tindih peran.
Klaim pemerintah yang disampaikan melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang menyatakan rancangan Perpres itu sudah disetujui pemerintah dan dikirimkan ke DPR adalah bentuk keengganan pemerintah membela mandat reformasi TNI karena dengan mudah meloloskan kehendak politik TNI memasuki kehidupan sipil secara sistematis.
"Mahfud MD tampaknya kurang cermat bahwa pembentukan rancangan Perpres ini memuat banyak norma-norma baru yang melampaui mandat pasal 43 I yang menjadi dasar hukum yang memerintahkan, menjadikan rancangan Perpres itu mutlak membuka ruang partisipasi publik, dibahas secara terbuka dan tidak dilakukan dengan tergesa-gesa," kata Hendardi. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua Setara Institute Hendardi menyebut, kepemimpinan Presiden Jokowi terus menerus memanjakan TNI.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Prabowo Subianto dan Relasinya dengan Umat Islam
- Jonan Vatikan
- Gerindra Ungkap Alasan Prabowo Utus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus, Ternyata...