Hendardi Sarankan Haris Kontras Bekerja Sama dengan Polri
jpnn.com - JAKARTA - Tulisan Koordinator KontraS Haris Azhar yang berjudul Catatan Busuk Seorang Bandit terus menggulirkan polemik. Tulisan yang yang bersumber dari pengakuan gembong narkoba Fredi Budiman itu bahkan membuat sejumlah pihak kegerahan.
Setidaknya ada tiga institusi yang terseret pengakuan Fredi sehingga Haris menjadi terlapor karena diduga melakukan pencemaran nama baik. Yakni TNI, Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Namun, aktivis hak asasi manusia yang juga Ketua Setara Institute Hendardi menyarankan agar tulisan Haris itu dijadikan bahan evaluasi dalam membenahi internal Polri. Menurut Hendardi, justru Haris bisa menjadi narasumber untuk menuntaskan dugaan adanya aliran dana dari Fredi ke petinggi Polri dab BNN.
“Gunakan Haris sebagai narasumber. Saya akan coba berhubungan dengan Mabes Polri untuk menyelesaikan ini," kata Hendardi, Jumat (5/8).
Hendardi menambahkan, Polri, Haris maupun Haris sama-sama menginginkan pemberantasan narkoba dan aparat penegak hukum yang bersih. Menurutnya, pengakuan Fredi seyogianya menjadi momentum pembenahan internal Polri.
“Karena apa yang dinyatakan Haris itu kan bukan pernyatan dia, itu pernyataan Fredi kepada Haris, dia menyampaikan ke publik, bukan pernyatan Haris sendiri," tuturnya.
Namun, agar hal tersebut tidak menjadi fitnah di mata publik, Haris harus bekerja sama dengan Polri. Hendardi meminta Haris agar tak seolah-olah melempar informasi tapi kemudian menutup mata.
“Sebaiknya dilihat suatu fakta. Kemudian jangan juga kita cepat marah menyalahkan Haris. Apa yang dianjurkan Presiden cukup baik karena supaya tidak implikasi destruktif, kontra produktif memperoleh suatu yang baik," harapnya.(mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Forum Pemred SMSI Gelar Diskusi Membedah Solusi Kemacetan yang Merugikan Masyarakat
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Ketua PP PMKRI Soroti Dua Isu Penting Saat Bertemu Menteri Komdigi RI
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara