Hendarman Ajak Jaksa KPK Balik Kandang
Jumat, 11 September 2009 – 18:08 WIB
JAKARTA -- Jaksa Agung Hendarman Supandji, merasa diuntungkan jika kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya sampai pada tahap penyidikan. Hendarman menyatakan memberikan dukungan penuh bila kewenangan penuntutan kasus-kasus tindak pidana korupsi diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Hendarman menyebutkan, kewenangan penuntutan memang ada pada jaksa. Kewenangan penuntutan adalah satu hal yang tidak bisa dipisah-pisahkan.
"Itu menguntungkan saya. Saya mendukung penuh,” kata Hendarman di Jakarta, Jumat (11/10). Dia memberikan alasan mengapa dirinya mendukung bila kewenangan penuntutan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Katanya, jaksa-jaksa yang melakukan penuntutan di KPK adalah merupakan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Hanya saja, jaksa-jaksa yang ditugaskan di KPK mendapatkan gaji yang tinggi. Agar tidak ada perbedaan gaji, sudah semestinya semua jaksa berada dalam naungan Kejaksaan Agung. Kata Hendarman, jangan sampai ada jaksa yang kaya, sedang yang lain tetap melarat. “Jaksa kita yang di sana (KPK, red) gajinya lebih besar. Saya bilang ke mereka, sudah kembali ke sini, kita melarat sama-sama. Kembalilah, yang didik kita juga. Ayo, kita kumpul,” ajaknya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Jaksa Agung Hendarman Supandji, merasa diuntungkan jika kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya sampai pada tahap penyidikan.
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati