Hendarman Ajak Jaksa KPK Balik Kandang

Hendarman Ajak Jaksa KPK Balik Kandang
Hendarman Ajak Jaksa KPK Balik Kandang
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU kejaksaan, penuntutan ada di kejaksaan dan Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi. “UU KPK 2003 dan UU Kejaksaan 2004, jadi up-dating-nya saya berpegang pada undang-undang itu,” katanya.

Untuk diketahui, sebagian besar fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju jika penuntutan hanya dilakukan Kejaksaan Agung. Fraksi-fraksi tidak sependapat jika kewenangan penuntutan dilakukan oleh dua instansi, yakni Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnyam Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah curiga bahwa wewenang penuntutan KPK bakal dicabut di RUU Pengadilan Tipikor. ICW menduga, Kejagung punya peran dalam upaya mencopot kewenangan penuntutan dari KPK. (rie/JPNN)

JAKARTA -- Jaksa Agung Hendarman Supandji, merasa diuntungkan jika kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya sampai pada tahap penyidikan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News