Hendarman Ajak Jaksa KPK Balik Kandang
Jumat, 11 September 2009 – 18:08 WIB
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU kejaksaan, penuntutan ada di kejaksaan dan Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi. “UU KPK 2003 dan UU Kejaksaan 2004, jadi up-dating-nya saya berpegang pada undang-undang itu,” katanya.
Baca Juga:
Untuk diketahui, sebagian besar fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju jika penuntutan hanya dilakukan Kejaksaan Agung. Fraksi-fraksi tidak sependapat jika kewenangan penuntutan dilakukan oleh dua instansi, yakni Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnyam Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah curiga bahwa wewenang penuntutan KPK bakal dicabut di RUU Pengadilan Tipikor. ICW menduga, Kejagung punya peran dalam upaya mencopot kewenangan penuntutan dari KPK. (rie/JPNN)
JAKARTA -- Jaksa Agung Hendarman Supandji, merasa diuntungkan jika kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya sampai pada tahap penyidikan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha