Hendarman: Aset Rp12 Triliun Tidak Bodong
Skandal Bank Century
Rabu, 23 Desember 2009 – 16:21 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Hendarman Supandji membantah aset senilai Rp12 triliun milik tersangka Bank Century yang disita di sejumlah negara tidak bernilai alias bodong. Menurutnya, aset yang bakal dirampas untuk kepentingan negara itu ada dan dalam akan dibekukan secara permanen. Di tempat yang sama, Jampidsus Marwan Efendi menambahkan Kejagung telah mendapatkan kabar tentang keberadaan salah satu aset yang berada di Inggris. Informasi ini diperoleh dari wakil kejaksaan yang melakukan penelusuran ke sejumlah negara.
"Mengenai masalah bodong, itu baru katanya, yang penting saya dapat data informasi itu dari PPATK Hongkong yang membelokirnya," kata Hendarman kepada wartawan di Kejagung, Rabu (23/12) siang.
Baca Juga:
Dijelaskan, saat ini Kejagug telah mengirim tim dari lintas depertemen untuk melakukan pengecekan terhadap aset yang tersebar di 12 negara itu. "Sekarang akan dilakukan blokir permanen, kita sudah mengirim tim ke-12 negara," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa Agung Hendarman Supandji membantah aset senilai Rp12 triliun milik tersangka Bank Century yang disita di sejumlah negara tidak bernilai
BERITA TERKAIT
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN