Hendarman: Aset Rp12 Triliun Tidak Bodong

Skandal Bank Century

Hendarman: Aset Rp12 Triliun Tidak Bodong
Hendarman: Aset Rp12 Triliun Tidak Bodong
Marwan menambahkan, pihak Inggris telah menyatakan kesediaannya untuk membantu dalam proses pembekuan aset. "Saya dapat SMS dari perwakilan kita yang mewakili kejaksaan. Inggris akan membantu dan diduga aset itu ada," tutur Marwan.

Sebelumnya Komjen (pol) Susno Duaji, sewaktu menjabat Kabareskrim Polri menyebut Rp12 triliun aset itu telah dibekukan. Aset ini yang rencananya dijadikan pengganti kerugian uang negara dalam tindak pidana dalam skandal Bank Century. "Selama ini Mabes Polri memblokir, kita tidak tahu (pembelokiran) permanen atau tidak, waktu itu sekitar 12 triliun ini yang sedang dicek, belum ketahuan bodong atau tidak," tambah Marwan.

Aset-aset tersebut berupa uang tunai yang tersimpan di bank, aset tak bergerak dan sejumlah surat berharga di beberapa lembaga keuangan yang tersebar di sejumlah negara. Ini merupakan milik terpidana Century, Robert Tantular dan tersangka Rifat Ali dan Hesyam Al Waraq yang kini masih buron.(zul/jpnn)

JAKARTA- Jaksa Agung Hendarman Supandji membantah aset senilai Rp12 triliun milik tersangka Bank Century yang disita di sejumlah negara tidak bernilai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News