Hendarman Bukan Lagi Jaksa Agung
Rabu, 22 September 2010 – 19:02 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan sejak pukul 14.35 WIB saat diucapkan putusan MK, Hendarman bukan jaksa agung lagi. Karena itu pemerintah perlu mengambil langkah setelah MK memutuskan uji materi pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Menurut Mahfud, setelah pembacaan putusan MK, pemerintah harus mengambil langkah untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Hendarman. Kata dia, pergantian itu bisa mengacu kepada menteri atau presiden. "Bahwa mau menunggu seperti menteri diganti. Pergantian dua hari atau seminggu, waktu pergantian presiden diganti tidak pada detik yang sama. Cuma harus diambil langkah sesudah itu," katanya. (awa/wdi/jpnn)
"Sejak diucapkan putusan ini berarti Jaksa Agung itu harus berhenti karena dia tidak berhenti masa jabatan presiden. Itu tafsir sambil menunggu legislative review. Jadi sudah jelas, seluruh tindakan Hendarman sampai 14.35 tadi itu masih legal, tapi begitu 14.35 ketok itu sudah tidak boleh meneruskan lagi," kata Mahfud usai membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (22/9).
Baca Juga:
Mahfud yang juga mantan meteri pertahanan mempertanyakan bila ada penafsiran lain terhadap keputusan MK. "Jadi memang begitu dari putusannya. Kenapa ada yang menafsirkan lain? Artinya harus barhenti sejak ini," tukasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan sejak pukul 14.35 WIB saat diucapkan putusan MK, Hendarman bukan jaksa agung lagi.
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar