Hendarman Harus Lengser, Karena Pensiun
Sabtu, 17 Juli 2010 – 10:51 WIB
JAKARTA - Polemik mengenai legalitas posisi Hendaraman Supandji sebagai Jaksa Agung sepertinya akan terus menjadi bola panas. Di luar persoalan hukum administrasi negara sebagaimana diujikan materi perundangannya oleh tersangka kasus sisminbakum Yusril Ihza Mahendra, juga mencuat alasan lain tidak legalnya jabatan Hendarman karena faktor usia.
“Sebagai mantan Ketua Pansus UU Kementerian Negara saya tahu legalitas hukum mengatur batas usia seorang jaksa agung itu 62 tahun. Jadi saya kira dia (Hendarman, Red) harus berakhir masa jabatannya karena pensiun,” kata anggota Komisi II DPR Agun Gunandjar saat diskusi “Mengupas Kasus Politik Aktual Yusril Ihza Mahendra” di Jakarta.
Menurutnya, secara hukum administrasi negara, posisi Hendarman memang banyak kelemahan. Pasalnya dia adalah pejabat Jaksa Agung yang diangkat melalui Keppres justru pada kabinet periode 2004-2009. Untuk
alasan kepatutan hukum, sudah seharusnya Keppres lama dicabut dan diganti dengan Keppres pengangkatan baru sebelum Hendarman diangkat lagi sebagai jaksa agung periode 2009-2014.
Senada dengan Agun, Ketua Dewan Pembina SOKSI Prof Suhardiman mengatakan, sangat naïf demokrasi jika pada perkembangannya seorang pejabat senantiasa dihantui rasa ketakutan akan dijerat pidana pasca mengakhiri jabatannya seperti yang dialami mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra.
JAKARTA - Polemik mengenai legalitas posisi Hendaraman Supandji sebagai Jaksa Agung sepertinya akan terus menjadi bola panas. Di luar persoalan hukum
BERITA TERKAIT
- Natal Bersama BUMN 2024: SIG Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah & Lembaga Sosial di Jatim
- Dari Pagedangan ke Pesanggrahan, Langkah Baru AKP Seala Syah Alam
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Deposito Wakaf UICI & BSI Bakal Disalurkan untuk Beasiswa dan Pendidikan
- Mensos & Presiden HI Serahkan 200 Kunci Rumah kepada Penyintas Gempa Cianjur
- Dipanggil Sekda Herman Tengah Malam, Honorer Satpol PP Batal Kepung Kantor Gubernur Jabar