Hendarman Harus Lengser, Karena Pensiun
Sabtu, 17 Juli 2010 – 10:51 WIB
JAKARTA - Polemik mengenai legalitas posisi Hendaraman Supandji sebagai Jaksa Agung sepertinya akan terus menjadi bola panas. Di luar persoalan hukum administrasi negara sebagaimana diujikan materi perundangannya oleh tersangka kasus sisminbakum Yusril Ihza Mahendra, juga mencuat alasan lain tidak legalnya jabatan Hendarman karena faktor usia.
“Sebagai mantan Ketua Pansus UU Kementerian Negara saya tahu legalitas hukum mengatur batas usia seorang jaksa agung itu 62 tahun. Jadi saya kira dia (Hendarman, Red) harus berakhir masa jabatannya karena pensiun,” kata anggota Komisi II DPR Agun Gunandjar saat diskusi “Mengupas Kasus Politik Aktual Yusril Ihza Mahendra” di Jakarta.
Menurutnya, secara hukum administrasi negara, posisi Hendarman memang banyak kelemahan. Pasalnya dia adalah pejabat Jaksa Agung yang diangkat melalui Keppres justru pada kabinet periode 2004-2009. Untuk
alasan kepatutan hukum, sudah seharusnya Keppres lama dicabut dan diganti dengan Keppres pengangkatan baru sebelum Hendarman diangkat lagi sebagai jaksa agung periode 2009-2014.
Senada dengan Agun, Ketua Dewan Pembina SOKSI Prof Suhardiman mengatakan, sangat naïf demokrasi jika pada perkembangannya seorang pejabat senantiasa dihantui rasa ketakutan akan dijerat pidana pasca mengakhiri jabatannya seperti yang dialami mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra.
JAKARTA - Polemik mengenai legalitas posisi Hendaraman Supandji sebagai Jaksa Agung sepertinya akan terus menjadi bola panas. Di luar persoalan hukum
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional