Hendarman Harus Lengser, Karena Pensiun

Hendarman Harus Lengser, Karena Pensiun
Hendarman Harus Lengser, Karena Pensiun
Menurutnya, pemidanaan atau sanksi hukum yang lainnya semestinya bisa secara lebih efektif diterapkan pada saat yang
bersangkutan masih menjabat dan bukan setelah menjabat.   Sementara Yusril Ihza Mahendra dalam kesempatan membeberkan tindakan uji materi atas penafsiran pasal 22 UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung mengatakan proses pemberhentian Hendarman sebagai Jaksa Agung pada Kabiniet Indonesia Bersatu (KIB) jilid I sebelum diangkat kembali pada posisi yang sama pada KIB jilid II memang tidak
diatur secara detail dalam tata perundangan konstitusi Indonesia.

Namun jika mengacu pada asas kepastian hukum, dengan melihat pada tradisi pemerintahan sebelumnya, pemberhentian Hendarman seharusnya sudah menjadi sebuah ketentuan hukum yang tak tercatat.     “Ini sudah jadi konvensi ketatanegaraan. Dengan kata lain tidak perlu disebutkan berapa lama masa tugas Jaksa Agung, karena dia pejabat fungsional setingkat menteri ya mengikuti periode masa tugas kabinet,”paparnya.  

Yusril juga mengatakan, jika diungkap secara gamblang sebenarnya konstitusi kita memang masih banyak kelemahan. Dia bahkan menduga jika MK mengabulkan uji materi yang dia lakukan, maka kedepan sangat mungkin akan berimplikasi hukum pada kasus-kasus lain yang sempat ditangani Hendarman. (did)
Berita Selanjutnya:
Mobil Aktivis ICW Dirampok

JAKARTA - Polemik mengenai legalitas posisi Hendaraman Supandji sebagai Jaksa Agung sepertinya akan terus menjadi bola panas. Di luar persoalan hukum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News