Hendarman Harus Lengser, Karena Pensiun
Sabtu, 17 Juli 2010 – 10:51 WIB
Menurutnya, pemidanaan atau sanksi hukum yang lainnya semestinya bisa secara lebih efektif diterapkan pada saat yang
bersangkutan masih menjabat dan bukan setelah menjabat. Sementara Yusril Ihza Mahendra dalam kesempatan membeberkan tindakan uji materi atas penafsiran pasal 22 UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung mengatakan proses pemberhentian Hendarman sebagai Jaksa Agung pada Kabiniet Indonesia Bersatu (KIB) jilid I sebelum diangkat kembali pada posisi yang sama pada KIB jilid II memang tidak
diatur secara detail dalam tata perundangan konstitusi Indonesia.
Baca Juga:
Namun jika mengacu pada asas kepastian hukum, dengan melihat pada tradisi pemerintahan sebelumnya, pemberhentian Hendarman seharusnya sudah menjadi sebuah ketentuan hukum yang tak tercatat. “Ini sudah jadi konvensi ketatanegaraan. Dengan kata lain tidak perlu disebutkan berapa lama masa tugas Jaksa Agung, karena dia pejabat fungsional setingkat menteri ya mengikuti periode masa tugas kabinet,”paparnya.
Yusril juga mengatakan, jika diungkap secara gamblang sebenarnya konstitusi kita memang masih banyak kelemahan. Dia bahkan menduga jika MK mengabulkan uji materi yang dia lakukan, maka kedepan sangat mungkin akan berimplikasi hukum pada kasus-kasus lain yang sempat ditangani Hendarman. (did)
JAKARTA - Polemik mengenai legalitas posisi Hendaraman Supandji sebagai Jaksa Agung sepertinya akan terus menjadi bola panas. Di luar persoalan hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024