Hendarman Jaksa Agung Ilegal ?

Hendarman Jaksa Agung Ilegal ?
Hendarman Jaksa Agung Ilegal ?
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra seperti mendapat peluru baru saat mempersoalkan keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Pasalnya, para saksi ahli yang dihadirkan pada sidang judicial review UU No 16 tahun 2004 Mahkamah Konstitusi sepakat dengan Yusril, bahwa Jabatan Jaksa Agung yang disandang Hendarman Supandji tidak sah lagi.

Sejumlah saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Mereka antara lain, Mantan Ketua MA Bagir Manan, Mantan Hakim Konstitusi Leica Marzuki, pakar hukum tata negara (HTN) Margarito Kamis,dan Andi M Asrun."Jabatan Jaksa Agung bukan tidak terbatas. Juga tidak boleh berdasar diskresi seseorang. Karena Jaksa Agung adalah juga seorang jaksa," kata Bagir Manan  saat memberikan keterangan dalam sidang Judicial Review UU No. 16 Tahun 2004, Kamis (12/8).

Karena itu, menurut Bagir, Hendarman juga harus pensiun di usia 62 tahun. "Ia juga harus turun jabatan saat masa Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid I selesai," tegas Bagir. Bagir menegaskan, ketika masa jabatan KIB jilid I berakhir maka jabatan Jaksa Agung juga berakhir.Karena kejaksaan adalah badan pemerintahan, artinya pimpinannya juga. "Sedangkan kalau masuk ke ranah pemerintahan, bererti ada di ranah eksekutif."

Lebih jauh Bagir menegaskan, Jaksa agung bukan fungsi ketatanegaraan, tapi wakil negara dalam fungsi administrasi negara. Sama halnya seperti presiden, menteri, juga jaksa agung. Karena itu, dia haus tunduk ke seluruh atiran administrasi negara yang diatur dalam UU Kepegawaian Negara (UU Nomor 43 tahun 1999).

JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra seperti mendapat peluru baru saat mempersoalkan keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News