Hendarman Jaksa Agung Ilegal ?
Kamis, 12 Agustus 2010 – 17:49 WIB
Hal senada juga disampaikan oleh Mantan Hakim Konstitusi Leica Marzuki. Menurutnya, jabatan jaksa agung adalah jabatan publik di bawah presiden. Dengan demikian, jabatan jaksa agung ada di lingkup kekuasaan eksektuif. Karena itu, Leica mempertanyakan status Jaksa Agung Hendarman Supandji yang seharusnya berakhir pada 20 Oktober 2009, seiring dengan habisnya masa jabatan KIB I. "Jabatannya habis dengan sendirinya," kata Leica.
Baca Juga:
Leica justru mempertanyakan mengapa seorang presiden bisa terlupa membuat keppres pemberhentian untuk dilanjutkan kembali dengan keppres pengangkatan Hendarman kembali. "Apa sih susahnya presiden memberhentikan? Kenapa repot? Hentikan saja, nanti diangat lagi. Kalaupun dianggap ada konsekuensinya, saya pun ikut mempertanyakannya," tambah Leica.
Senada dengan Bagir ataupun Leica, pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Khairun, Ternate, Margarito Khamis, dan pakar HTN Andi M Asrun menyatakan bahwa jabatan Jaksa Agung adalah mutlak selama lima tahun.
"Namun yang menjadi masalahnya adalah ketidakjelasan legalitas. Ini persoalan serius. Dalam UU Nomor 16 tahun 2004 tidak diatur secara benar-benar jelas. Ditambah lagi dalam kepres pengangkatan KIB II tidak ada pengangkatan kembali Hendarman sebagai jaksa agung tahun 2009," ujar Asnun.
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra seperti mendapat peluru baru saat mempersoalkan keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
BERITA TERKAIT
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput