Hendarman Jaksa Agung Ilegal ?
Kamis, 12 Agustus 2010 – 17:49 WIB
Sebelumnya, wakil dari pemerintah, Direktur Tata Usaha Negara Fachmi menyatakan pemerintah tetap kukuh jabatan Hendarman sah hingga saat ini. "Jabatan jaksa agung ditandai dengan surat keputusan presiden (kepres) mengenai pemberhentian. Sejauh belum ada kepres, jabatan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung tetap sah," ungkap Fachmi.(wdi/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra seperti mendapat peluru baru saat mempersoalkan keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput