Hendarman: Jaksa Jangan Sembarangan Tangani Perkara Anak
Kamis, 26 Januari 2012 – 03:49 WIB

Hendarman: Jaksa Jangan Sembarangan Tangani Perkara Anak
Makanya, Hendarman menyarankan agar ada jaksa khusus yang menangani kejahatan anak. Kata dia, akan berbeda hasilnya bila perkara anak ditangani oleh JPU yang mengerti psikologis anak.
Baca Juga:
Hendarman bercerita, saat menjabat sebagai Jaksa Agung, pihaknya mengistruksikan kepada jaksa yang menangani perkara tindak pidana umum khusus kejahatan anak mengerti tentang anak. "Tapi setelah tidak menjabat lagi, saya tidak tahu sekarang," katanya.
Dijelaskan pula Hendarman, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur tentang kejahatan anak-anak. Tapi kata dia, ada tiga hukuman yang harus diperhatikan berdasarkan tingkat kejahatan.
Pertama, harus dikembalikan kepada orang tua. Kedua, bila orangtuanya dan masyarakat tidak menerima maka harus menjadi anak negara. Dan yang ketiga, dalam melakukan penuntutan tidak boleh lebih dari 2/3 dari ancaman hukuman terberat. (awa/jpnn)
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung, Hendarman Supandji angkat bicara soal peradilan anak yang akhir-akhir banyak mewarnai pemberitaan media. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Utus Jokowi ke Pemakaman Paus, Prabowo Titipkan Pesan Khusus
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- Gubernur Herman Deru Gercep Gelar Rakor Percepatan Opla dan Cetak Sawah di Sumsel
- Menko Airlangga Temui Menkeu AS, Bahas Tindak Lanjut Tarif Resiprokal Trump
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Jan Maringka: Rapat Pleno Presidium PNI Putuskan Pembentukan Pengurus Daerah