Hendarman: Jaksa Jangan Sembarangan Tangani Perkara Anak

Hendarman: Jaksa Jangan Sembarangan Tangani Perkara Anak
Hendarman: Jaksa Jangan Sembarangan Tangani Perkara Anak
Makanya, Hendarman menyarankan agar ada jaksa khusus yang menangani kejahatan anak. Kata dia, akan berbeda hasilnya bila perkara anak ditangani oleh JPU yang mengerti psikologis anak.

Hendarman bercerita, saat menjabat sebagai Jaksa Agung, pihaknya mengistruksikan kepada jaksa yang menangani perkara tindak pidana umum khusus kejahatan anak mengerti tentang anak. "Tapi setelah tidak menjabat lagi, saya tidak tahu sekarang," katanya.

Dijelaskan pula Hendarman, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur tentang kejahatan anak-anak. Tapi kata dia, ada tiga hukuman yang harus diperhatikan berdasarkan tingkat kejahatan.

Pertama, harus dikembalikan kepada orang tua. Kedua, bila orangtuanya dan masyarakat tidak menerima maka harus menjadi anak negara. Dan yang ketiga, dalam melakukan penuntutan tidak boleh lebih dari 2/3 dari ancaman hukuman terberat. (awa/jpnn)


JAKARTA - Mantan Jaksa Agung, Hendarman Supandji angkat bicara soal peradilan anak yang akhir-akhir banyak mewarnai pemberitaan media. Menurutnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News