Hendarman Minta Penuntutan Kembali ke Kejaksaan
Senin, 08 Februari 2010 – 15:35 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan supaya (wewenang) penuntutan dikembalikan ke kejaksaan sebagai lembaga eksekutif. Hal itu disampakan Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (8/2). Menurut Jaksa Agung, dalam bidang pengawasan telah dilakukan inspeksi umum pada 20 Kejaksaan Tinggi dan 89 Kejaksaan Negeri serta satuan kerja pada Kejaksaan Agung. Hendarman menyebutkan bahwa untuk laporan pengaduan, baik yang berasal dari tromol pos dan masyarakat, langsung melalui Komisi Kejaksaan, maupun (lewat) Komnas HAM dan lain-lain, telah ada sebanyak 1.338 laporan pengaduan. Dari sebanyak itu, sejumlah 321 (laporan) berhasil diselesaikan dan terbukti, sedangkan 524 tidak terbukti.
"Saya mengusulkan penuntutan itu dikembalikan ke habitatnya. Karena jaksa itu satu. Tidak bisa (penuntutan) di luar kejaksaan," tegas Hendarman. Dilanjutkannya, saat ini kejaksaan sedang melakukan program quick wins untuk mengeliminir kasus di daerah dan masyarakat dapat melihat program kejaksaan secara transparan.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR mengajukan sejumlah pertanyaan terkait tugas pokok dan fungsi kejaksaan. Begitu juga dengan masalah alokasi dan realisasi anggaran untuk tahun 2009 lalu pada setiap satuan kerja. Selanjutnya, Komisi III pun meminta Jaksa Agung menjelaskan program pengawasan jaksa, termasuk reformasi birokrasi jaksa.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan supaya (wewenang) penuntutan dikembalikan ke kejaksaan sebagai lembaga eksekutif. Hal itu disampakan
BERITA TERKAIT
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat