Hendarman Minta Penuntutan Kembali ke Kejaksaan

Hendarman Minta Penuntutan Kembali ke Kejaksaan
Hendarman Minta Penuntutan Kembali ke Kejaksaan
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan supaya (wewenang) penuntutan dikembalikan ke kejaksaan sebagai lembaga eksekutif. Hal itu disampakan Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (8/2).

"Saya mengusulkan penuntutan itu dikembalikan ke habitatnya. Karena jaksa itu satu. Tidak bisa (penuntutan) di luar kejaksaan," tegas Hendarman. Dilanjutkannya, saat ini kejaksaan sedang melakukan program quick wins untuk mengeliminir kasus di daerah dan masyarakat dapat melihat program kejaksaan secara transparan.

Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR mengajukan sejumlah pertanyaan terkait tugas pokok dan fungsi kejaksaan. Begitu juga dengan masalah alokasi dan realisasi anggaran untuk tahun 2009 lalu pada setiap satuan kerja. Selanjutnya, Komisi III pun meminta Jaksa Agung menjelaskan program pengawasan jaksa, termasuk reformasi birokrasi jaksa.

Menurut Jaksa Agung, dalam bidang pengawasan telah dilakukan inspeksi umum pada 20 Kejaksaan Tinggi dan 89 Kejaksaan Negeri serta satuan kerja pada Kejaksaan Agung. Hendarman menyebutkan bahwa untuk laporan pengaduan, baik yang berasal dari tromol pos dan masyarakat, langsung melalui Komisi Kejaksaan, maupun (lewat) Komnas HAM dan lain-lain, telah ada sebanyak 1.338 laporan pengaduan. Dari sebanyak itu, sejumlah 321 (laporan) berhasil diselesaikan dan terbukti, sedangkan 524 tidak terbukti.

JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan supaya (wewenang) penuntutan dikembalikan ke kejaksaan sebagai lembaga eksekutif. Hal itu disampakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News