Hendarman Minta Penuntutan Kembali ke Kejaksaan
Senin, 08 Februari 2010 – 15:35 WIB
Hendarman Minta Penuntutan Kembali ke Kejaksaan
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan supaya (wewenang) penuntutan dikembalikan ke kejaksaan sebagai lembaga eksekutif. Hal itu disampakan Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (8/2). Menurut Jaksa Agung, dalam bidang pengawasan telah dilakukan inspeksi umum pada 20 Kejaksaan Tinggi dan 89 Kejaksaan Negeri serta satuan kerja pada Kejaksaan Agung. Hendarman menyebutkan bahwa untuk laporan pengaduan, baik yang berasal dari tromol pos dan masyarakat, langsung melalui Komisi Kejaksaan, maupun (lewat) Komnas HAM dan lain-lain, telah ada sebanyak 1.338 laporan pengaduan. Dari sebanyak itu, sejumlah 321 (laporan) berhasil diselesaikan dan terbukti, sedangkan 524 tidak terbukti.
"Saya mengusulkan penuntutan itu dikembalikan ke habitatnya. Karena jaksa itu satu. Tidak bisa (penuntutan) di luar kejaksaan," tegas Hendarman. Dilanjutkannya, saat ini kejaksaan sedang melakukan program quick wins untuk mengeliminir kasus di daerah dan masyarakat dapat melihat program kejaksaan secara transparan.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR mengajukan sejumlah pertanyaan terkait tugas pokok dan fungsi kejaksaan. Begitu juga dengan masalah alokasi dan realisasi anggaran untuk tahun 2009 lalu pada setiap satuan kerja. Selanjutnya, Komisi III pun meminta Jaksa Agung menjelaskan program pengawasan jaksa, termasuk reformasi birokrasi jaksa.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan supaya (wewenang) penuntutan dikembalikan ke kejaksaan sebagai lembaga eksekutif. Hal itu disampakan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan