Hendarman Nilai Antasari Belum Terdakwa
Selasa, 29 September 2009 – 22:17 WIB

Hendarman Nilai Antasari Belum Terdakwa
JAKARTA -- Meski berkas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari Azhar secara formal sudah naik status dari tersangka ke terdakwa atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnain, namun Jaksa Agung Hendarman Supandji belum melaporkan perkembangan itu ke presiden. Hendarman menilai, Antasari belum resmi menjadi terdakwa. Menurut Hendarman, status terdakwa positif jika surat dakwaan sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan. "Di situlah berarti sudah definitif perubahan status tersangka menjadi terdakwa. Baru kita informasikan ke Presiden," katanya.
"Dengan diserahkannya, maka status secara formal sudah menjadi terdakwa. Tetapi kami belum menginformasikan ke Bapak Presiden," kata Hendarman Supandji dalam keterangan persnya usai melantik pejabat eselon II kejaksaan di Sasana Baharuddin Lopa, Kejagung, Jakarta, Selasa (29/9).
Baca Juga:
Belum dilaporkannya ke Presiden menurut Hendarman karena dilimpahkan berkasnya belum berarti status terdakwa yang dialamatkan ke Antasari sudah definitif. Tidak menutup kemungkinan nanti surat dakwaan dikembalikan lagi Pengadilan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Meski berkas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari Azhar secara formal sudah naik status dari tersangka ke terdakwa
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?