Hendarman Nilai Antasari Belum Terdakwa

Hendarman Nilai Antasari Belum Terdakwa
Hendarman Nilai Antasari Belum Terdakwa
JAKARTA -- Meski berkas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari Azhar secara formal sudah naik status dari tersangka ke terdakwa atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnain, namun Jaksa Agung Hendarman Supandji belum melaporkan perkembangan itu ke presiden. Hendarman menilai, Antasari belum resmi menjadi terdakwa.

"Dengan diserahkannya, maka status secara formal sudah menjadi terdakwa. Tetapi kami belum menginformasikan ke Bapak Presiden," kata Hendarman Supandji dalam keterangan persnya usai melantik pejabat eselon II kejaksaan di Sasana Baharuddin Lopa, Kejagung, Jakarta, Selasa (29/9).

Belum dilaporkannya ke Presiden menurut Hendarman karena dilimpahkan berkasnya belum berarti status terdakwa yang dialamatkan ke Antasari sudah definitif. Tidak menutup kemungkinan nanti surat dakwaan dikembalikan lagi Pengadilan.

Menurut Hendarman, status terdakwa positif jika surat dakwaan sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan. "Di situlah berarti sudah definitif perubahan status tersangka menjadi terdakwa. Baru kita informasikan ke Presiden," katanya.

JAKARTA -- Meski berkas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari Azhar secara formal sudah naik status dari tersangka ke terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News