Hendarman Ogah Komentari TPF
Senin, 02 November 2009 – 18:33 WIB
JAKARTA -- Entah mengapa, Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak mau berkomentar panjang lebar mengenai pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat dicegat wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (2/11), Hendarman tak mau berkomentar banyak soal TPF yang dibentuk untuk menelusuri dugaan rekayasa atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yag saat ini ditahan Mabes Polri.
Secara berulang-ulang, Hendarman mengatakan, lantaran pembentukan tim itu atas instruksi presiden, maka harus dilaksanakan. "Saya kan tahunya dari TV tadi, gimana komentar, tidak ada komentar," sergah Hendarman saat hendak meninggalkan kantornya. Hanya saja, menurut Hendarman, karena pembentukan TPF itu merupakan perintah dari Presiden, makanya harus dilaksanakan.
Baca Juga:
"Pokoknya dilaksanakan sesuai dengan perintah presdien. Tapi no comment sekarang, kalau sudah perintah presiden laksanakan ya dilaksanakan," pungkasnya. Namun Hendarman berjanji akan memberi komentar jika TPF sudah melakukan tugasnya. "Bagaimana kelanjutannya baru bisa komentar," ucapnya.
Seperti diketahui, presiden telah membentuk tim independen yang dipimpin Buyung, wakilnya Kusparmono Ikhsan. Sekretaris Jenderal akan dijabat staf khusus Presiden bidang hukum Denny Indrayana. Sedang anggotanya yakni, Todung Mulya Lubis, Amir Syamsuddin, Hikmahanto Juwana, Anies Baswedan, dan Komarudidn Hidayat. (awa/JPNN)
JAKARTA -- Entah mengapa, Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak mau berkomentar panjang lebar mengenai pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air