Hendarman: Perbaiki Citra Adhyaksa

Pesan saat Pelantikan JAM Datun dan JAM Was

Hendarman: Perbaiki Citra Adhyaksa
Edwin Pamimpin (kiri) dan Darmono, usai pelantikan sebagai jaksa agung muda. Foto: Muhamad Ali/JP
JAKARTA – Posisi dua Jaksa Agung Muda (JAM) di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya resmi terisi. Jaksa Agung Hendarman Supandji, Rabu (20/8), melantik Edwin Pamimpin Situmorang sebagai JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Darmono sebagai JAM Pengawasan (Was).

Edwin menggantikan posisi Untung Udji Santoso yang dicopot Hendarman karena terlibat pembicaraan telepon dengan Artalyta Suryani alias Ayin, terdakwa kasus suap jaksa BLBI Urip Tri Gunawan sebesar USD 660 ribu. Sedangkan Darmono menempati posisi yang ditinggalkan Marwani Slamet Rahardjo yang memasuki masa pensiun.

Edwin dan Darmono diangkat berdasarkan Keppres No. 82/N/2008 tentang Pemberhentian JAM Was dan JAM Datun lama dan Pengangkatan yang JAM Was dan JAM Datun baru, serta Surat Perintah 057/A/JA/08/2008 tentang perintah pelaksanaan tugas kepada JAM Was dan JAM Datun. Sebelumnya, Edwin menjabat sebagai Deputi III Kantor Menko Polhukam dan Darmono menjabat sebagai Kapusdiklat Kejagung.

Seperti dalam amanat jaksa agung pasca munculnya kasus Urip, Hendarman menekankan pada upaya memperbaiki citra korps Adhyaksa yang sempat tercoreng. Salah satunya membangun soliditas yang positif. ”Agar penegakan hukum yang dilakukan dapat dipercaya oleh masyarakat,” kata Hendarman. ”Hindari segala bentuk perbuatan yang tidak terpuji,” ingatnya.

Pelantikan yang dilangsungkan di Sasana Baharuddin Lopa, Kejagung, itu dihadiri pejabat eselon I dan II di lingkungan Kejagung. Selain itu, tampak pula Ketua Komisi III (bidang hukum) DPR Trimedya Pandjaitan. Namun dua pejabat yang digantikan, Untung Udji dan M.S. Rahardjo justru tidak nampak. Berdasarkan informasi, Untung tengah berada di luar kota.

Pergantian Untung Udji memang sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya, namanya disebut-sebut memiliki hubungan dengan Ayin. Untung Udji terlibat pembicaraan telepon menjelang penangkapan Ayin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rekaman pembicaraan yang disadap KPK, Untung menyarankan Ayin untuk tetap berada di rumah menunggu ditangkap jaksa. Percakapan tersebut dilakukan pada 2 Maret, beberapa jam setelah jaksa Urip ditangkap KPK. Untung kemudian dicopot jaksa agung pada Kamis (26/6). Namun dalam perbincangan dengan wartawan saat hari pencopotan, Untung mengaku sudah mengajukan surat pengunduran diri beberapa hari sebelumnya.

Lantas, apa jabatan Untung selanjutnya? Hendarman usai pelantikan menjelaskan, sesuai dengan Keppres, Untung akan menduduki jabatan fungsional. ”Keppres menyatakan Pak Untung fungsional,” terangnya. (fal/agm)
Berita Selanjutnya:
Kaban Masih Sewot Soal KPK

JAKARTA – Posisi dua Jaksa Agung Muda (JAM) di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya resmi terisi. Jaksa Agung Hendarman Supandji,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News