Hendarman Resmi Berhenti, DPR Stop Wacana Interpelasi
Minggu, 26 September 2010 – 08:38 WIB

Hendarman Resmi Berhenti, DPR Stop Wacana Interpelasi
JAKARTA - Keluarnya Keppres tentang pemberhentian Hendarman Supandji sebagai jaksa agung mendinginkan tensi politik parlemen yang sempat memanas dalam beberapa hari terakhir. Wacana untuk menggulirkan interpelasi atau hak bertanya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipastikan bakal teredam dengan sendirinya. Karena itu, menurut Gayus, yang seharusnya dilakukan presiden adalah melantik terlebih dulu Hendarman Supandji untuk mengisi kekosongan tindakan adminstrasi sebelumnya sebagai bentuk pemulihan keadaan. "Dalam hukum administrasi negara ini dikenal dengan asas reparatoir," kata Gayus.
Anggota FPDIP Topane Gayus Lumbuun beralasan, sudah tidak ada kekosongan wewenang jaksa agung dengan diangkatnya Darmono sebagai pejabat sementara. "Interpelasi itu sudah tidak ada urgensinya," kata Gayus, Sabtu (25/9).
Baca Juga:
Meski begitu, Gayus khawatir pemberhentian Hendarman itu masih akan meninggalkan persoalan. Sesuai pemaknaaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), jelas Gayus, selama setahun menjabat jaksa agung pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid kedua, Hendarman tidak memenuhi syarat adminstrasi. Karena Hendarman tidak menerima Keppres pengangkatan dan dilantik bersama anggota kabinet lainnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Keluarnya Keppres tentang pemberhentian Hendarman Supandji sebagai jaksa agung mendinginkan tensi politik parlemen yang sempat memanas
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Konflik Tuntas, Gubernur Meki Nawipa Bakal Temui Masyarakat Puncak Jaya
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan
- Budi Sulistyono Pertanyakan Efektivitas Investasi Danareksa di Garuda Indonesia