Hendarman Resmi Berhenti, DPR Stop Wacana Interpelasi

Hendarman Resmi Berhenti, DPR Stop Wacana Interpelasi
Hendarman Resmi Berhenti, DPR Stop Wacana Interpelasi
JAKARTA - Keluarnya Keppres tentang pemberhentian Hendarman Supandji sebagai jaksa agung mendinginkan tensi politik parlemen yang sempat memanas dalam beberapa hari terakhir. Wacana untuk menggulirkan interpelasi atau hak bertanya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipastikan bakal teredam dengan sendirinya.

 

Anggota FPDIP Topane Gayus Lumbuun beralasan, sudah tidak ada kekosongan wewenang jaksa agung dengan diangkatnya Darmono sebagai pejabat sementara. "Interpelasi itu sudah tidak ada urgensinya," kata Gayus, Sabtu (25/9).

 

Meski begitu, Gayus khawatir pemberhentian Hendarman itu masih akan meninggalkan persoalan. Sesuai pemaknaaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), jelas Gayus, selama setahun menjabat jaksa agung pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid kedua, Hendarman tidak memenuhi syarat adminstrasi. Karena Hendarman tidak menerima Keppres pengangkatan dan dilantik bersama anggota kabinet lainnya.

 

Karena itu, menurut Gayus, yang seharusnya dilakukan presiden adalah melantik terlebih dulu Hendarman Supandji untuk mengisi kekosongan tindakan adminstrasi sebelumnya sebagai bentuk pemulihan keadaan. "Dalam hukum administrasi negara ini dikenal dengan asas reparatoir," kata Gayus.

 

JAKARTA - Keluarnya Keppres tentang pemberhentian Hendarman Supandji sebagai jaksa agung mendinginkan tensi politik parlemen yang sempat memanas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News