Hendarman Resmi Berhenti, DPR Stop Wacana Interpelasi
Minggu, 26 September 2010 – 08:38 WIB
Setelah itu, Presiden SBY bisa setiap saat melimpahkan jabatan jaksa agung kepada siapapun sesuai hak prerogatifnya. "Dengan tidak memenuhi asas reparatoir akan banyak orang yang mempersoalkan, karena terkena tindakan hukum oleh lembaga kejaksaan yang dipimpin jaksa agung yang tidak sah, karena tidak sesuai dengan ketentuan admistrasi negara," ingat Gayus.
Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal juga menilai kalau hak interpelasi terkait polemik keabsahan jaksa agung sudah tidak relevan lagi terus didorong-dorong. Dia menghimbau agar rekan-rekannya di DPR berkonsentrasi saja melakukan penguatan fungsi legislasi. "Rakyat juga sudah lelah, interpleasi hanya akan buang-buang energi," kata Mustafa.
Dia menyatakan, sejak awal pihaknya yakin kalau Presiden SBY akan melakukan langkah menyikapi putusan MK. Karenanya, PKS juga belum terpikir untuk ikut-ikutan merencanakan penggunaan hak interpelasi. "Sudah wacana (interpelasi) itu harus ditutup," pungkasnya.
Pandangan bahwa hak DPR untuk melakukan interpelasi tidak lagi diperlukan juga ditegaskan anggota Komisi III Bambang Soesatyo. "Keppres itu akan mengeliminasi upaya parlemen melakukan penggalangan dukungan penggunaan hak interpelasi," kata Bambang, kemarin (25/9).
JAKARTA - Keluarnya Keppres tentang pemberhentian Hendarman Supandji sebagai jaksa agung mendinginkan tensi politik parlemen yang sempat memanas
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya