Hendarman Siap Disupervisi KPK
Kamis, 10 Desember 2009 – 17:20 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supanji mengaku siap disupervisi (diawasi dan diperiksa) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus Bank Century. "Siap. Siap 200 persen," ujarnya, di Sasana Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Kamis (10/12), pukul 16.00 WIB. Sementara itu, Kejagung menangani satu perkara, yakni penggelapan dana yang dilakukan pemilik bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara itu. Dalam penanganannya, Kejagung telah menetapkan dua pemegang saham Century, Rafat Ali dan Hisyam, sebagai tersangka.
Hal itu ditegaskan Hendarman terkait rencana supervisi KPK terhadap Kejagung dalam penuntasan kasus Century. "Senang nggak senang, suka nggak suka, itu ada undang-undangnya," ujarnya.
Baca Juga:
Saat ini, Kejagung dan KPK sama-sama menangani kasus yang menjadi prioritas utama penuntasan korupsi dalam 100 hari pertama kabinet SBY jilid dua itu. KPK menangani tiga dugaan utama, yakni soal layak tidaknya pengucuran dana, ada tidaknya konflik kepentingan pelaksana pengucuran dana, serta dugaan kebocoran dana yang disalurkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supanji mengaku siap disupervisi (diawasi dan diperiksa) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan
BERITA TERKAIT
- Dompet Dhuafa Sabet Predikat EXCELLENT pada Indonesia Customer Experience & Digital Customer Engagement 2024
- Dukung Visi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhannas Jaga Ketahanan Air di Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka