Hendarman : SP3 VLCC Masih Bisa Dibuka Lagi
Jumat, 30 Januari 2009 – 19:33 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Negara (Menneg) BUMN Laksamana Sukardi sebaiknya jangan senang dulu dengan keluarnya surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus penjualan kapal tanker VLCC milik Pertamina yang diduga melibatkan dirinya. Soalnya, keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut bukan sebuah akhir dari proses penyidikan.
“Saya katakan bahwa setuju itu bukan titik. Namun apabila di kemudian hari ada bukti baru yang bisa menunjukan ada kerugian negara maka penghentian itu harus bisa dibuka kembali,” tandas Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan, Jum’at (30/1) di Jakarta.
Baca Juga:
Ditegaskan Hendarman, perbuatan melawan hukum memang ditemukan dalam kasus penjualan kapal tanker VLCC. Tetapi perbuatan melawan hukumnya yaitu melanggar pasal 2 dan 3 KUHP. “Memang ada banyak perbuatan melawan hukum dalam kasus penjualan VLCC tersebut. Antara lain, pada waktu dijual belum ada izin Menteri Keuangan dan keputusan RUPS menghapus kapal tersebut,” ungkapnya.
Namun untuk membuktikan perbuatan melawan hukum itu, tambah dia, hingga saat ini belum dapat dibuktikan. “Karena dalam perbuatan melawan hukum itu tidak ditemukan kerugian negara. Ini yang jadi masalah,” ujar Hendarman.
JAKARTA - Mantan Menteri Negara (Menneg) BUMN Laksamana Sukardi sebaiknya jangan senang dulu dengan keluarnya surat Pemberhentian Penyidikan Perkara
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil