Hendarman : SP3 VLCC Masih Bisa Dibuka Lagi
Jumat, 30 Januari 2009 – 19:33 WIB

Hendarman : SP3 VLCC Masih Bisa Dibuka Lagi
Pada saat menentukan penyidikan kasus tersebut, ada keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan kerugian negara sekitar USD20-50 juta. “Itulah yang membuat Kejagung mengangkat kasus VLCC, melakukan penyidikan, dan menentukan tersangkanya,” tegasnya.
Baca Juga:
Dalam proses selanjutnya pada saat Kejagung menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata belum bisa menemukan kerugian negara. Kemudian keputusan MA yang baru menganulir keputusan MA sebelumnya, justru disebutkan penjualan kapal VLCC menguntungkan negara. “Ini kan dilematis toh?” tandas Hendarman.
Sebab unsur kerugian negara tidak ada itulah, maka Hendarman menyetujui usulan SP3. Perbuatan itu bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan 3.
“Itu jadinya, saya mengatakan setuju bukan terus titik berhenti. Sejauh nantinya ketemu alat bukti baru itu dibuka lagi,” katanya.
JAKARTA - Mantan Menteri Negara (Menneg) BUMN Laksamana Sukardi sebaiknya jangan senang dulu dengan keluarnya surat Pemberhentian Penyidikan Perkara
BERITA TERKAIT
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terjadi Pada 6 April
- KAI Group Layani 16,3 Juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Hadapi Puncak Arus Balik, Korlantas Akan Terapkan One Way Nasional, Catat Tanggalnya
- Sopir Mengantuk, Mobil Pemudik Terjun ke Jurang di Garut Selatan
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi