Hendarman : SP3 VLCC Masih Bisa Dibuka Lagi
Jumat, 30 Januari 2009 – 19:33 WIB
Pada saat menentukan penyidikan kasus tersebut, ada keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan kerugian negara sekitar USD20-50 juta. “Itulah yang membuat Kejagung mengangkat kasus VLCC, melakukan penyidikan, dan menentukan tersangkanya,” tegasnya.
Baca Juga:
Dalam proses selanjutnya pada saat Kejagung menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata belum bisa menemukan kerugian negara. Kemudian keputusan MA yang baru menganulir keputusan MA sebelumnya, justru disebutkan penjualan kapal VLCC menguntungkan negara. “Ini kan dilematis toh?” tandas Hendarman.
Sebab unsur kerugian negara tidak ada itulah, maka Hendarman menyetujui usulan SP3. Perbuatan itu bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan 3.
“Itu jadinya, saya mengatakan setuju bukan terus titik berhenti. Sejauh nantinya ketemu alat bukti baru itu dibuka lagi,” katanya.
JAKARTA - Mantan Menteri Negara (Menneg) BUMN Laksamana Sukardi sebaiknya jangan senang dulu dengan keluarnya surat Pemberhentian Penyidikan Perkara
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024