Hendarman : SP3 VLCC Masih Bisa Dibuka Lagi
Jumat, 30 Januari 2009 – 19:33 WIB
Dalam kesempatan terpisah Indonesian Corruption Watch (ICW) sebagaimana disampaikan Koordinator Bidang Hukum, Febry Diansyah mengecam pihak Kejakgung karena telah mengeluarkan SP3 kasus VLCC. Bahkan ICW khawatir Kejakgung ragu atau gentar menghadapi pelaku dan kasus besar, seperti penjualan VLCC tersebut.
“Kita menyesalkan alasan Kejagung mengeluarkan SP3 karena tidak adanya kerugian negara. Padahal BPK bilang belum temukan kerugian negara karena sulit mencari harga dan produk pembanding. Bukan menyatakan tidak ada kerugian negara,” tegasnya.
Mestinya, tambah Febry, Kejagung mencari auditor lain seperti yang direkomendasikan BPK, misalnya BPKP atau auditor independen. “Standar kerugian negara menurut BPK sesungguhnya berbeda dengan BPKP. Kalau standar BPKP ini sama dengan materi UU 31/1999 dan UU 20/2001,” kata dia.
Bahkan putusan MK yang menguji UU KPK mengatakan bahwa arti kerugian negara tidak bersifat ‘pasti atau nyata’, tetapi potensial, dan bersifat formil. Artinya penekanan lebih pada apakah unsur perbuatan terbukti. Misal, melawan hukum. ”Maka, bisa dikatakan alasan tidak ada kerugian negara yang digunakan Kejagung patut diragukan validitas dan legitimasinya,” lanjutnya. (Fas/JPNN)
JAKARTA - Mantan Menteri Negara (Menneg) BUMN Laksamana Sukardi sebaiknya jangan senang dulu dengan keluarnya surat Pemberhentian Penyidikan Perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024