Hendarman Supandji Dilaporkan ke Mabes Polri
Legalitas Sebagai Jaksa Agung Dipersoalkan Yusril
Kamis, 01 Juli 2010 – 16:22 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM yang dijadikan tersangka korupsi Sistem Adminstrasi Badan Hukum (Sisminbakum) oleh Kejaksaan Agung, Yusril Ihza Mahendra, melaporkan Jaksa Agung Hendarman Supandji ke Mabes Polri. Dasar laporan Yusril karena Hendarman diduga telah menyalahgunakan wewenang.
Laporan Yusril itu merupakan buntut penetapan Yusril sebagai tersangka kasus bersama Hartono Tanoesoedibjo. Selain Hendarman, Yusril juga mempidanakan Direktur Penyidikan pada jaksa agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah dengan sangkaan pidana pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Dua laporan ini dilayangkan Yusril ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomer laporan TPL/247/VII/2010/Bareskrim dan TPL/248/VII/2010/Bareskrim tertanggal 1 Juli 2010. Untuk Hendarman, Yusril menganggap apa yang dilakukan Jaksa Agung tersebut sejak 20 Oktober 2009 (termasuk menetapkan dirinya sebagai tersangka) adalah penyalahgunaan wewenang.
Pasalnya, Yusril menganggap sejak tanggal itu, Hendarman belum dilantik lagi sebagai Jaksa Agung untuk periode kedua dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (1/7) siang, Yusril menyatakan bahwa sebagai pejabat setingkat menteri mestinya Hendarman Supandji juga harus dilantik kembali atau diberhentikan ketika periode jabatannya yang pertama berakhir.
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM yang dijadikan tersangka korupsi Sistem Adminstrasi Badan Hukum (Sisminbakum) oleh Kejaksaan Agung, Yusril
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang