Hendarman Supandji Dilaporkan ke Mabes Polri
Legalitas Sebagai Jaksa Agung Dipersoalkan Yusril
Kamis, 01 Juli 2010 – 16:22 WIB

Hendarman Supandji Dilaporkan ke Mabes Polri
Guru besar hukum tata negara ini menyebut ketentuan tersebut diatur dalam UU No 16/2004 dan Kepres 31/P 2007. "Dia (Hendarman) tidak pernah dilantik sebagai Jaksa Agung (untuk periode kedua). Jadi sebenarnya dia menyebutkan diri sebagai jaksa agung itu ilegal. Jadi kalau dia ilegal, maka segala tindakannya yang melakukannya tidak membuat sah dalam hukum. Segala tindakan perintah yang disampaikan itu tidak perlu diikuti oleh rakyat Indonesia," ujar Yusril.
Karenanya Yusril memandang, apa yang dilakukan Jaksa Agung saat ini merupakan hal illegal dan melawan hukum. "Kalau kejaksaan itu satu kesatuan tidak sah dan illegal maka tindakan kejaksaan sejak terhitung mulai 20 oktober 2009 itu semua tidak sah," tandasnya.(zul/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM yang dijadikan tersangka korupsi Sistem Adminstrasi Badan Hukum (Sisminbakum) oleh Kejaksaan Agung, Yusril
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK, Bukan Sekadar Ritual, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin