Hendarman Supandji Dilaporkan ke Mabes Polri

Legalitas Sebagai Jaksa Agung Dipersoalkan Yusril

Hendarman Supandji Dilaporkan ke Mabes Polri
Hendarman Supandji Dilaporkan ke Mabes Polri
Guru besar hukum tata negara ini menyebut ketentuan tersebut diatur dalam UU No 16/2004 dan Kepres 31/P 2007. "Dia (Hendarman) tidak pernah dilantik sebagai Jaksa Agung (untuk periode kedua). Jadi sebenarnya dia menyebutkan diri sebagai jaksa agung itu ilegal. Jadi  kalau dia ilegal, maka segala tindakannya yang melakukannya tidak membuat sah dalam hukum. Segala tindakan perintah yang disampaikan itu tidak perlu diikuti oleh rakyat Indonesia," ujar Yusril.

Karenanya Yusril memandang, apa yang dilakukan Jaksa Agung saat ini merupakan hal illegal dan melawan hukum.  "Kalau kejaksaan itu satu kesatuan tidak sah dan illegal maka tindakan kejaksaan sejak terhitung mulai 20 oktober 2009 itu semua tidak sah," tandasnya.(zul/jpnn)

JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM yang dijadikan tersangka korupsi Sistem Adminstrasi Badan Hukum (Sisminbakum) oleh Kejaksaan Agung, Yusril


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News