Hendarman Supandji Dilaporkan ke Mabes Polri
Legalitas Sebagai Jaksa Agung Dipersoalkan Yusril
Kamis, 01 Juli 2010 – 16:22 WIB
Guru besar hukum tata negara ini menyebut ketentuan tersebut diatur dalam UU No 16/2004 dan Kepres 31/P 2007. "Dia (Hendarman) tidak pernah dilantik sebagai Jaksa Agung (untuk periode kedua). Jadi sebenarnya dia menyebutkan diri sebagai jaksa agung itu ilegal. Jadi kalau dia ilegal, maka segala tindakannya yang melakukannya tidak membuat sah dalam hukum. Segala tindakan perintah yang disampaikan itu tidak perlu diikuti oleh rakyat Indonesia," ujar Yusril.
Karenanya Yusril memandang, apa yang dilakukan Jaksa Agung saat ini merupakan hal illegal dan melawan hukum. "Kalau kejaksaan itu satu kesatuan tidak sah dan illegal maka tindakan kejaksaan sejak terhitung mulai 20 oktober 2009 itu semua tidak sah," tandasnya.(zul/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM yang dijadikan tersangka korupsi Sistem Adminstrasi Badan Hukum (Sisminbakum) oleh Kejaksaan Agung, Yusril
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya