Hendarman Tak Istimewakan Saran Tim 8

Kasus Bibit dan Chandra Bakal Diteruskan

Hendarman Tak Istimewakan Saran Tim 8
Hendarman Tak Istimewakan Saran Tim 8
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Kuhusus Marwan Efendi, secara umum berkas itu hampir rampung (P21) dan dinyatakan layak dinaikkan ke tingkat penuntutan. "Tinggal administrasinya saja. Dia (jaksa peneliti) melapor ke Dirtut (direktur penuntutan)," ujar Marwan.

Seperti diketahui, opsi yang ditawarkan untuk mengakhiri proses hukum atas Bibit dan Chandra adalah deponering ataupun penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Agung, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari polisi, atau abolisi dari presiden.(zul/jpnn)

JAKARTA — Meskipun Tim 8 sudah meminta berkas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dengan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News