Hendarman Tak Istimewakan Saran Tim 8
Kasus Bibit dan Chandra Bakal Diteruskan
Selasa, 17 November 2009 – 20:18 WIB
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Kuhusus Marwan Efendi, secara umum berkas itu hampir rampung (P21) dan dinyatakan layak dinaikkan ke tingkat penuntutan. "Tinggal administrasinya saja. Dia (jaksa peneliti) melapor ke Dirtut (direktur penuntutan)," ujar Marwan.
Baca Juga:
Seperti diketahui, opsi yang ditawarkan untuk mengakhiri proses hukum atas Bibit dan Chandra adalah deponering ataupun penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Agung, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari polisi, atau abolisi dari presiden.(zul/jpnn)
JAKARTA — Meskipun Tim 8 sudah meminta berkas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dengan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai