Hendarman Tak Mau Langgar HAM
Terpaksa Aktifkan Lagi Kemas dan Salim
Jumat, 27 Februari 2009 – 10:52 WIB
Baca Juga:
Dia mengatakan, mempekerjakan anak buahnya berdasar keahliannya itu sudah sesuai konstitusi. Bila orang mengkritisi kebijakannya, Hendarman balik mempertanyakan mengapa orang yang menjadi narapidana dipekerjakan tapi tidak pernah ada yang mempermasalahkannya. Sebagai contoh, dia menunjuk mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Rohmin Dahuri yang tetap mengajar mahasiswa IPB di balik sel tahanan. Padahal, Rohmin tersangkut kasus korupsi. "Kenapa nggak ada yang mencelanya," gugatnya.
Meski mendapat berbagai kritik tajam, Hendarman menyampaikan ucapan terima kasih. Sebab, kritik itu merupakan bagian dari upaya membangun dan memperbaiki kinerja kejaksaan. "Saya tidak alergi dengan kritik malah saya ucapkan terima kasih," ucapnya.
Merespons kritik itu, Hendarman telah memerintahkan stafnya mengevaluasi ulang penempatan Kemas dan Salim. "Saya tidak cabut, tapi merevisi sesuai ketentuan perundang-undangan," kelitnya.
JOGJA- Alasan pengaktifan kembali mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman dan mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional