Hendarman Tantang Yusril Debat di Pengadilan

Polemik Status Jaksa Agung Ilegal

Hendarman Tantang Yusril Debat di Pengadilan
Hendarman Tantang Yusril Debat di Pengadilan
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji tak ingin polemik soal status jabatannya yang dinilai ilegal, berkepanjangan. Dia siap menghadapi mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra, yang menggulirkan pernyataan, untuk berdebat. Namun, itu dilakukan di pengadilan. "Kalau debat di luar (pengadilan), siapa yang mutus" Kan begitu. Ajukan saja ke pengadilan bahwa Hendarman itu jaksa agung ilegal, (nanti) kita jawab," kata Hendarman di Kantor Presiden, Jakarta. Dia mempersilakan Yusril tetap berpegang pada pendapatnya bahwa jabatannya ilegal.

     

Dia mengingatkan, Mensesneg Sudi Silalahi telah berpendapat bahwa jabatannya masih valid. Hendarman mengatakan, dalam UU No 39/2008 tentang Kementrian Negara disebutkan bahwa Jaksa Agung termasuk lembaga pemerintah nondepartemen, sehingga tidak termasuk dalam kabinet. "Tetapi saya rapat dalam kabinet, tapi tidak masuk menteri, tetapi sederajat dengan menteri,"dalih Hendarman.

     

Mantan ketua Timtastipikor itu menambahkan, dalam UU Kejaksaan disebutkan usia pensiun jaksa adalah 62 tahun. Meski sudah berusia 63 tahun, Hendarman menegaskan dirinya hanya pensiun sebagai jaksa. Sementara posisinya sebagai Jaksa Agung yang merupakan pejabat tinggi negara, tidak memiliki batasan umur. "Kalau sebagai jaksa, saya memang sudah pensiun. Sebagai pembantu pembantu presiden, sebagai Jaksa Agung, tidak ada batasan usia," katanya.

   

Di sisi lain, polemik mengenai keabsahan posisi Jaksa Agung tidak akan menyurutkan proses pemanggilan Yusril sebagai tersangka kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum). "Penegakan hukum jalan terus," tegas mantan JAM Pidsus itu.

     

JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji tak ingin polemik soal status jabatannya yang dinilai ilegal, berkepanjangan. Dia siap menghadapi mantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News