Hendarman Tantang Yusril Debat di Pengadilan
Polemik Status Jaksa Agung Ilegal
Selasa, 06 Juli 2010 – 08:56 WIB
Hendarman memerintahkan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan memanggil Yusril untuk kali kedua. Bagaimana jika tetap menolak dipanggil? ?Ada pasalnya, upaya paksa. Nah silakan penyidik melaksanakan ketentuan secara profesional, proporsional,? kata Hendarman. Dia mengatakan, penetapan Yusril sebagai tersangka sama sekali bukan karena ada intervensi.
Terpisah, Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto mengungkapkan, tim penyidik telah menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Yusril dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo setelah gagal memeriksa pada 1 Juli lalu. Penyidik menentukan jadwal pemeriksaan pada 12 Juli 2010. "Surat (panggilan) sudah selesai, segera dilayangkan,"kata Didiek di kantornya.
Jika masih mangkir dari panggilan kedua, lanjut dia, tim penyidik akan kembali melayangkan panggilan ketiga. Jika kembali tidak memenuhi panggilan, baru dilaksanakan upaya paksa. ?Kalau tidak hadir akan rugi sendiri karena (tersangka) tidak bisa menyampaikan alibi dalam forum penyidikan,? urai jaksa yang akan menjabat kepala Kejati NTB itu.
Didiek menegaskan, langkah penyidik tersebut tidak berkaitan dengan polemik status jaksa agung. sebab, jaksa bekerja secara otonom berdasarkan KUHAP. Dicontohkannya, penetapan tersangka mengacu pada alat bukti, seperti keterangan saksi, petunjuk, surat, dan keterangan ahli. "Penyidik tidak ada kaitan dengan keppres jaksa agung," katanya.
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji tak ingin polemik soal status jabatannya yang dinilai ilegal, berkepanjangan. Dia siap menghadapi mantan
BERITA TERKAIT
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Komunitas E-Sports Maluku Utara Deklarasikan Dukungan untuk HAS di Pilgub Malut 2024
- Jokowi Bakal Ikut Ridwan Kamil Blusukan Jika Diajak
- Jokowi: Saya Dukung Ridwan Kamil karena Rekam Jejak
- Ridwan Kamil: Saya Memimpin Sebagai Sarana Ibadah, Bukan Cari Kekuasaan
- Pemuda Pancasila Dukung RIDO di Pilkada DKI Karena Diyakini Mumpuni