Hendarman : Tunggu Bukti Dana Rp 5 Miliar
Jumat, 10 Oktober 2008 – 15:03 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini masih menunggu bukti dari persidangan kasus aliran dana BI untuk mengungkap dana sebesar Rp 5 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati tim jaksa kasus BLBI agar tidak menahan para direksi BI termasuk mantan Gubernur Soedrajad Djiwandono. Lebih lanjut dikatakan mantan Jampidsus ini, jika memang terbukti ada tindak pidana korupsi dan ada nama jaksa yang disebut maka hal tersebut menjadi kewenangan KPK. “Contohnya, kalau ada seorang A yang menyerahkan uang pada jaksa B. Tentu itu tindak pidana, tapi itu ruang lingkup KPK,” ujarnya.
“Kita bukan tidak menindaklanjuti. Prinsipnya kita memonitor perkembangan kasus aliran dana BI yang masih disidangkan,” tegas Hendarman di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (10/10).
Bentuk pemantauan itu, lanjut Hendarman yakni menyangkut kode etik kejaksaan atau PNS. “Jajaran pengawas yang akan menindaklanjuti dan kita juga memantau berita di surat kabar, 'kan ada orang kita juga di KPK. Apalagi alat buktinya juga tidak ada. karena tidak ada yang menyebutkan nama jaksa,” tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini masih menunggu bukti dari persidangan kasus aliran
BERITA TERKAIT
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bencana Tanah Bergerak di Trenggalek Meluas, 119 Warga Mengungsi
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Waspadai Ajakan Jihad ke Suriah, Jangan Terjebak
- Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Menteri Olahraga Saudi Surati Menpora Dito, Ucapkan Selamat dan Siap Berkolaborasi