Hendarman Usul Gaji Jaksa Dinaikkan
Selasa, 09 September 2008 – 00:00 WIB
JAKARTA - Di tengah masihterpuruknya citra kejaksaan, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengusulkan adanya kenaikan tunjangan untuk jaksa. Hendarman beralasan, usulan kenaikan tunjangan bagi jaksa itu untuk memperbaiki tingkat pelayanan publik sekaligus peningkatan kesejahtaeraan pegawai kejaksaan.
Pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (8/9), Hendarman menguraikan, usulan kenaikan tunjangan bagi Jaksa itu berupa tunjangan fungsional yang didasarkan pada jabatan dan golongan. "Kejaksan telah mengupayakan peningkatan kesejahtaeraan pegawai melalui tunjangan jaksa," ujar Hendarman.
Baca Juga:
Jaksa Utama, dengan golongan IVe, diusulkan mendapat tunjangan Rp 25 juta. Jaksa Utama Madya dengan golongan IVd tunjangannya diusulkan Rp 22 juta. Untuk Jaksa Utama Muda golongan IVc, usulannya adalah Rp 20 juta. Sementara Jaksa Utama Pratama golongan IVb tunjangannya Rp 17,5 juta.
Baca Juga:
Lebih lanjut Hendarman menyebutkan, tunjangan bagi Jaksa Madya golongan IVa adalah Rp 15 juta. Jaksa muda golongan IIId usulan tunjangan fungsionalnya adalah Rp 10,5 juta. Jaksa Pratama golongan IIIc diusulkan mendapat Rp 9 juta. Sedangkan untuk Ajun jaksa golongan IIIb dan ajun jaksa madya golongan IIIa diusulkan masing-masing mendapat Rp 7,5 juta dan Rp 6 juta.
JAKARTA - Di tengah masihterpuruknya citra kejaksaan, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengusulkan adanya kenaikan tunjangan untuk jaksa. Hendarman
BERITA TERKAIT
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan