Hendarman Usul Gaji Jaksa Dinaikkan

Hendarman Usul Gaji Jaksa Dinaikkan
Hendarman Usul Gaji Jaksa Dinaikkan
JAKARTA - Di tengah masihterpuruknya citra kejaksaan, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengusulkan adanya kenaikan tunjangan untuk jaksa. Hendarman beralasan, usulan kenaikan tunjangan bagi jaksa itu untuk memperbaiki tingkat pelayanan publik sekaligus peningkatan kesejahtaeraan pegawai kejaksaan.

 

Pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (8/9), Hendarman menguraikan, usulan kenaikan tunjangan bagi Jaksa itu berupa tunjangan fungsional yang didasarkan pada jabatan dan golongan. "Kejaksan telah mengupayakan peningkatan kesejahtaeraan pegawai melalui tunjangan jaksa," ujar Hendarman.

 

 

Jaksa Utama, dengan golongan IVe, diusulkan mendapat tunjangan Rp 25 juta. Jaksa Utama Madya dengan golongan IVd tunjangannya diusulkan Rp 22 juta. Untuk Jaksa Utama Muda golongan IVc, usulannya adalah Rp 20 juta. Sementara Jaksa Utama Pratama golongan IVb tunjangannya Rp 17,5 juta.

 

Lebih lanjut Hendarman menyebutkan, tunjangan bagi Jaksa Madya golongan IVa adalah Rp 15 juta. Jaksa muda golongan IIId usulan tunjangan fungsionalnya adalah Rp 10,5 juta. Jaksa Pratama golongan IIIc diusulkan mendapat Rp 9 juta. Sedangkan untuk Ajun jaksa golongan IIIb dan ajun jaksa madya golongan IIIa diusulkan masing-masing mendapat Rp 7,5 juta dan Rp 6 juta.

JAKARTA - Di tengah masihterpuruknya citra kejaksaan, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengusulkan adanya kenaikan tunjangan untuk jaksa. Hendarman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News