Hendra Bunuh Ayah Kandung, Ternyata Ini Motifnya
Rabu, 05 September 2018 – 07:23 WIB

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant menginterogasi Hendra Nur Prasetyawan , si pembunuh ayah kandung. Foto: Bagas Bimantara/Radar Madiun/JPNN.com
BACA JUGA: Detik-detik Anak Cekik Ayah Kandung Hingga Tewas
Hendra juga terlihat tenang saat press release, Senin (3/9). Dia tidak merasa kikuk saat disorot kamera oleh awak media. Sebaliknya, Hendra justru cengar cengir. Padahal, akibat perbuatannya tersebut, dia terancam meringkuk lama dalam jeruji besi.
Hendra disangka melanggar pasal 338 juncto pasal 351 ayat 3 KUHP tentang dugaan tindak pidana pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (her/c1/rif)
Hendra yang tega membunuh ayah kandungnya, Eko, masih cangar-cengir meski dia terancam dipenjara maksimal 15 tahun.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap