Hendra dan Kadir Ditangkap Polisi
Minggu, 30 Juni 2019 – 00:16 WIB

Dua pengedar narkoba ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan cukup banyak. Kami mencurigai mereka memiliki jaringan yang luas,” katanya.
BACA JUGA: Siapa Perampas Senjata Serbu Milik Brimob? Berani Banget ya
Kedua tersangka diancam Pasal 112 ayat (1), junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik. Mereka mengaku belum lama menjalankan bisnis narkoba ini. Namun kami masih lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” jelas Sigit.(*/yat/asa)
Polisi menangkap Hendra dan Kadir, yang diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah Berau, Kaltim.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Bocah Perempuan di Berau Kaltim Diterkam Buaya
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Banjir Melanda Berau Kaltim, 2 Lansia Meninggal Dunia
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P