Hendra Habisi Nyawa Sang Pacar yang Lagi Hamil Enam Bulan, Pakai Balok
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menjerat Hendra Supriyatna alias Indra, 38, pembunuh ibu hamil, Hilda Hidayah, 22, dengan pasal pembunuhan berencana.
"Akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen di Jakarta, Minggu.
Tim penyidik mengagendakan gelar perkara untuk melihat kemungkinan pasal lain yang bisa menjerat tersangka Hendra Supriyatna alias Indra, 38.
Pasal pembunuhan berencana memungkinkan tersangka dijerat dengan hukum mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.
Penggunaan pasal pembunuhan berencana terhadap seorang ibu yang sedang mengandung lima hingga enam bulan itu mengacu pada pengakuan tersangka kepada polisi.
"Pelaku mengaku saat awal bertengkar dengan korban di bus dia memindahkan balok kayu pintu pengganjal bus dari depan ke belakang bus yang jadi lokasi mereka bertengkar," katanya.
Zen mengatakan tersangka sudah lama kesal dengan korban karena kerap meminta dinikahi secara hukum setelah mengandung anak tersangka.
"Tapi permintaan itu selalu ditolak dengan alasan Indra sudah lebih dulu memiliki istri dan anak, penolakan ini membuat Indra dan Hilda selalu bertengkar," kata Zen.
Tersangka diketahui berprofesi sebagai sopir bus Mayasari Bhakti selama enam tahun.
Polisi menjerat Hendra Supriyatna alias Indra, 38, pembunuh ibu hamil, Hilda Hidayah, 22, dengan pasal pembunuhan berencana.
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut
- Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dikabarkan Tewas
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati