Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Kematian Brigadir J
jpnn.com, JAKARTA - Eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara perintangan penyidikan dan obstruction of justice kematian Brigadir J.
Sidang pembacaan tuntutan Hendra digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara," kata JPU di ruang sidang.
JPU menilai Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan," tutur JPU.
Ada tujuh terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J ini.
Di antaranya, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman, dan Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Hendra Kurniawan dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Livoli Divisi Utama 2023 Dimulai, Ada Perang Bintang Malam Ini
- Tak Ikut Nikmati Duit Panas Proyek BTS Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan