Hendra Kurniawan Mendengar Yosua Meraba Paha Putri Candrawathi
jpnn.com - JAKARTA - Enam terdakwa perkara obstruction of justice pada penyidikan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (19/10).
Satu dari enam terdakwa itu adalah mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Dalam salinan dakwaan Hendra yang dikutip JPNN.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel pada Kamis (13/10), terungkap niat jahat menutupi kematian Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada Richard Eliezer di rumah dinas Ferdy Sambo (saat itu Ferdy menjabat Kadivpropam Porli kini dipecat).
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," bunyi salinan dakwaan itu.
Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan untuk membantu dia mengaburkan fakta kematian Brigadir J.
Jumat itu, pukul 17.22 WIB, Hendra Kurniawan sedang di kolam pancing Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dia diminta segera ke rumah Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hendra Kurniawan tiba di rumah Ferdy Sambo sekitar pukul 19.15 WIB.
Hendra Kurniawan yang sedang di kolam pancing Pantai Indah Kapuk mendapat panggilan dari Ferdy Sambo.
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini