Hendra Kurniawan Mendengar Yosua Meraba Paha Putri Candrawathi
jpnn.com - JAKARTA - Enam terdakwa perkara obstruction of justice pada penyidikan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (19/10).
Satu dari enam terdakwa itu adalah mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Dalam salinan dakwaan Hendra yang dikutip JPNN.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel pada Kamis (13/10), terungkap niat jahat menutupi kematian Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada Richard Eliezer di rumah dinas Ferdy Sambo (saat itu Ferdy menjabat Kadivpropam Porli kini dipecat).
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," bunyi salinan dakwaan itu.
Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan untuk membantu dia mengaburkan fakta kematian Brigadir J.
Jumat itu, pukul 17.22 WIB, Hendra Kurniawan sedang di kolam pancing Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dia diminta segera ke rumah Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hendra Kurniawan tiba di rumah Ferdy Sambo sekitar pukul 19.15 WIB.
Hendra Kurniawan yang sedang di kolam pancing Pantai Indah Kapuk mendapat panggilan dari Ferdy Sambo.
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara